Diduga Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Muara Jawa Dipolisikan

Terbit: 26 Oktober 2026

Cabuli Murid Oknum Guru di Muara Jawa Dipolisikan
Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kecamatan Muara Jawa membuat laporan dugaan kekerasan seksual ke Polsek Muara Jawa. (ist)

Prolog.co.id – Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial BN di Kecamatan Muara Jawa resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap muridnya yang berusia 12 tahun.

Pelaporan ini didampingi langsung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Anak bersama keluarga korban. Langkah hukum ditempuh setelah korban mengalami trauma berat dan intimidasi berulang.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak keluarga, dugaan perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 4 SD pada tahun 2025 lalu. BN, yang tak lain adalah wali kelas korban, disinyalir melancarkan aksinya di area kelas hingga kantin sekolah sembari mengancam korban agar tak melapor ke orang tua.

Dampak dari tindakan tersebut, kondisi psikologis korban merosot tajam hingga enggan melanjutkan sekolah. Pihak keluarga akhirnya memilih memberhentikan sementara aktivitas belajar korban demi menjaga mental dan keselamatan fisiknya.

Tolak Jalur Damai dan Desak Sanksi Tegas

Menanggapi kasus ini, Aliansi Masyarakat Peduli Anak menolak damai untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Sekolah harus kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita. Ketika seorang anak menjadi korban, tidak ada opsi untuk diam atau berdamai. Hukum harus ditegakkan demi keadilan korban dan masa depan anak-anak di Muara Jawa,” kata Amiruddin perwakilan Aliansi dalam siaran pers resminya.

Aliansi menolak keras penyelesaian di luar jalur hukum. Mereka merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengamanatkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak wajib diproses hukum dan tidak dapat ditempuh melalui mediasi atau kekeluargaan.

Selain meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian mengusut kasus ini secara transparan, mereka menuntut Dinas Pendidikan setempat segera menonaktifkan BN dari kegiatan mengajar untuk mencegah intimidasi susulan.

Guna memutus rantai kekerasan, aliansi yang terdiri dari elemen komite sekolah, guru, mahasiswa, hingga aktivis kepemudaan ini berkomitmen mengawal kasus sampai ke meja hijau.
Mereka menuntut UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban, serta menjamin hak korban untuk melanjutkan pendidikan di lingkungan sekolah baru yang kondusif. Aliansi juga mengimbau jika ada warga atau siswa lain yang menjadi korban untuk berani bersuara.

“Kami menuntut negara dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban, serta memastikan memastikan hak pendidikan korban dapat terjamin,” tutupnya. (day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved