Prolog.co.id, Berau – Seorang remaja perempuan berinisial RU (18) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus menelan pahitnya kehidupan, bahkan hingga mengalami trauma pasca lima kali dirudapaksa teman lelakinya.
Kejadian nahas yang menimpa korban itu terjadi sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2023 kemarin. Pelakunya adalah pemuda berinisial DS (24), yang tak lain adalah teman korban.
Peristiwa pilu itu akhirnya terungkap pada akhir Mei 2023 kemarin, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya.
“Awalnya korban ini selalu terlihat murung, keluarga kemudian melakukan pendekatan, dan akhirnya korban cerita semua. Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan DS ke Mapolsek Teluk Bayur,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi.
Lanjut dijelaskan Suradi, kejadian pertama bermula saat korban dibujuk pelaku untuk berjalan-jalan mengelilingi kota menggunakan sepeda motornya. Kejadian itu tepatnya pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 21.00 Wita lalu.
Setelah berhasil membujuk korban, baru berjalan sebentar laju motor pelaku justru dibelokan ke arah sebuah indekos.
“Disitu, korban mendapatkan ancaman untuk melayani nafsu pelaku,” tambahnya.
Berhasil melancarkan nafsunya, perilaku DS kontan semakin menjadi. Berbekal ancaman serupa, tepat pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.00 Wita, aksi bejatnya kembali dilakukan.
Korban yang semakin tak berdaya hanya bisa mengikuti kemauan DS. Kejadian yang sama pun akhirnya kembali terulang pada Selasa (11/4/2023) pukul 20.00 Wita.
Kemudian pada Sabtu (15/4/2023) pukul 21.00 Wita, dan terakhir, pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
“Korban juga terpaksa melayani pelaku karena diancam dan diiming-imingi akan dinikahi,” beber Suradi.
Pasca kejadian terakhir, kondisi kejiwaan korban semakin terpuruk. Bahkan perilakunya semakin terlihat murung dan engga berbicara banyak, bahkan kepada keluarga.
Hingga akhirnya pada Senin (29/5/2023), keluarga yang semakin khawatir terus membujuk dan mendesak korban bercerita penyebab perubahan perilakunya tersebut.
“Akhirnya korban buka mulut. Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi oleh DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan pelaku ini hanya berteman,” ujarnya.
Tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur. Dan Satreskrim Polsek Teluk Bayur, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di indekosnya.
“Sementara, keterangan tersangka, dirinya terbawa nafsu hingga melakukan kekerasan seksual kepada korban,” jelasnya.
Pelaku kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi Mapolsek Gunung Tabur, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.
Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia sendiri terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


