Prolog.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) menggelar uji kesahihan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SDA) di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, pada Kamis (22/6/2023). Langkah ini untuk mengetahui ketepatan draft produk hukum sesuai prinsip konstitusi negara.
Uji sahih RUU SDA ini degelar sejalan dengan kunjungan kerja DPD RI ke Kalimantan Timur. Dan, sebagai tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) terkait RUU SDA yang digelar (Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) PPUU DPD RI beberapa waktu lalu.
Dalam pengujian kesahihan RUU SDA kali ini, rombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni, tak hanya mengundang para akademisi dari Unmul saja. Para cendikiawan dari beberapa kampus di Kota Tepian, hingga kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam turut dihadirkan.
Wakil Ketua Panitia PPUU DPD RI, Aji Mirni Mawarni mengatakan, pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara. Banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan.
“Dua prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Aji Mirni.
Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kaltim turut menyampaikan bahwa, hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini, masihh perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya. Sebab, terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD terdiri dari Klasifikasi Sumber Daya Alam; Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam; Pembagian Urusan Sumber Daya Alam; Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pelindungan Sumber Daya Alam; Dana Abadi Sumber Daya Alam; dan Partisipasi Masyarakat; serta Penegakan Hukum dibidang Agararia dan Sumber Daya Alam.
Penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatari oleh kondisi ril kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” jelas Aji Mirni.
RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam disusun oleh PPUU DPD RI. Adapun PPUU adalah Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR. RUU ini merupakan RUU Inisitif yang disusun PPUU di tahun 2023. Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi. Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia, menganggap RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir.
“Rancangan undang-undang ini sangat sensitive jadi harus dikaji dengan baik dan perlu kritik dan masukan,” singkatnya.
Salah satu akademisi yang juga aktifis Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengomentari agenda Uji Sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut kita apresiasi. Sebab, tata kelola SDA kita selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga ekspoloitasi terjadi tanpa ampun.
“Tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya,” sebut pria yang akrab disapa Castro ini.
Menurutnya, salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK. Sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan dapat menjadi solusi dalam penyelamatan SDA saat ini.
“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tutupnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


