Sidang Satpol PP: Penjual Minuman Keras Tanpa Izin Terancam 20 Hari Kurungan

Terbit: 11 Agustus 2023

Sidang Satpol PP
Suasana sidang tindak pidana ringan penjualan minuman beralkohol di Pengadilan Negeri Samarinda. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tidak berhenti untuk menegakkan ketertiban dan peraturan dalam wilayahnya. Pada hari Kamis pagi, tepatnya tanggal 10 Agustus 2023, perkara penjualan Minuman Berakohol (Minol) tanpa izin kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Sebuah pesan yang jelas disampaikan kepada penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak memiliki ijin berjualan Minuman Berakohol (Minol). AW, pemilik warung kelontongan di Jalan A.M Sangaji Belibis, menjadi salah satu yang terjerat dalam perkara ini setelah ditemukan Miras di tempatnya saat dilakukan razia pada tanggal 22 Juli lalu.

AW dengan tegas terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, khususnya pasal 2 dan pasal 17 yang mengatur tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Putusan hakim di Pengadilan Negeri Samarinda tidak main-main. AW dihukum dengan denda sebesar 1,5 juta rupiah atau masa kurungan selama 20 hari. Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peraturan terkait Minol.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Herri Herdany, yang turut mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa AW telah terbukti bersalah. Tersangka AW memutuskan untuk menjalani kurungan selama 20 hari sebagai akibat dari putusan hakim, karena tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan.

“Dalam proses persidangan, kami mengajukan dakwaan terhadap tersangka yang melanggar peraturan daerah. AW dengan barang bukti berupa 64 botol Minol dari berbagai merek akhirnya diputuskan untuk menjalani kurungan 20 hari oleh hakim,” ungkap Herri Herdany.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS), Maradona Abdullah, menambahkan bahwa dalam persidangan ini, Satpol PP mengajukan dua perkara yang melanggar perda. Namun, yang hadir di persidangan hanya satu tersangka kasus Minol, sementara satu kasus lainnya melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Meskipun hanya ada satu tersangka yang datang, kami tidak akan berhenti untuk meneruskan penegakan hukum. Kami akan tetap tegakkan peraturan dan menjalankan proses hukum dengan ketat,” ujar Maradona.

Maradona juga menegaskan bahwa semua perkara yang melanggar peraturan daerah dan termasuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) akan terus ditegakkan oleh Satpol PP. Dia juga mengingatkan kepada para pemilik warung dan pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan memiliki izin resmi sebelum menjual Minol.

“Komitmen kami adalah menjaga ketertiban dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami. Kami akan terus menegakkan peraturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat,” pungkas Maradona.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved