Investasi Aman dan Berpotensi di Paser: Pemerintah Kabupaten Menegaskan Komitmen Perlindungan

Terbit: 16 Agustus 2023

investasi di kabupaten paser
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Infrianto. (istimewa)

Prolog.co.id, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser telah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para investor yang berminat untuk melakukan investasi di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Infrianto, pada Rabu (16/8/2023).

Toto Infrianto menekankan bahwa kewajiban melindungi investasi adalah tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Namun, perlindungan tersebut hanya akan diberikan apabila semua syarat telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perlindungan investasi yang berlaku. Di tengah tantangan utama dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Paser, terdapat isu kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya terurai dari permasalahan hukum.

“Masalah utama yang menghambat iklim investasi di Paser adalah status kepemilikan lahan yang masih terjerat dalam masalah hukum. Ini menjadi kendala mendasar,” papar Toto Infrianto.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tanah yang akan diinvestasikan tidak bermasalah secara hukum. Proses ini dimulai sejak pengajuan investasi dan melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak masyarakat. Walaupun begitu, tantangan sering kali timbul saat klaim atas kepemilikan tanah mengalami perubahan setelah kesepakatan awal dengan masyarakat.

“Tantangan ini menjadi ujian bagi kami. Kami terus berupaya melindungi para investor melalui fasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemilik tanah, dan perusahaan. Namun, mengenai kepemilikan lahan, kami tidak dapat mengambil keputusan sendiri,” ungkap Toto.

Dalam situasi ketika individu atau perusahaan dicurigai mengganggu iklim investasi, Toto menegaskan perlunya pemahaman mendalam mengenai akar permasalahan. Pemerintah Kabupaten Paser tidak akan secara gegabah memberikan dukungan pada salah satu pihak tanpa mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

“Apabila upaya mediasi melalui dialog tidak berhasil mencapai kesepakatan, langkah terakhir yang dapat diambil adalah membawa kasus ini ke jalur hukum,” jelasnya.

Selain persoalan kepemilikan tanah, faktor lain yang berpengaruh pada jenis investasi yang dapat dijalankan adalah keterbatasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toto menunjukkan bahwa tata ruang saat ini cenderung kaku dan kurang fleksibel. Sebagai contoh, pembangunan sektor industri kayu dilarang di kawasan perkebunan, hanya diperbolehkan di kawasan industri.

“Permasalahan ini perlu diatasi. Oleh karena itu, dalam proses revisi RTRW yang sedang berlangsung, fleksibilitasnya harus ditingkatkan. Jika tidak, ini berpotensi menghambat peluang investasi,” ujar Toto.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Paser merencanakan memberikan insentif kepada perusahaan yang patuh dan berkontribusi pada pembangunan wilayah. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak dan kemudahan dalam proses perizinan. Selain itu, nilai investasi yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 telah melampaui target tiga kali lipat. Hal ini menunjukkan potensi besar investasi di Paser yang layak dieksplorasi.

Dalam upayanya mendorong pertumbuhan investasi, Pemerintah Kabupaten Paser juga mendorong partisipasi aktif dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam proses perizinan. Mereka diharapkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari proses perizinan. Adanya NIB bagi setiap UMKM diharapkan dapat menarik minat perusahaan besar untuk berinvestasi di Paser.

“Tindakan ini akan mengalirkan kelancaran seluruh proses perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses dari berbagai belahan dunia. Harapannya, semua pelaku UMKM akan mendaftarkan usaha mereka sehingga potensi investasi di Paser semakin terlihat,” jelasnya.

Toto juga menggambarkan bagaimana upaya serupa di Kota Balikpapan berhasil meningkatkan minat perusahaan besar untuk berinvestasi setelah mayoritas pelaku UMKM memiliki izin usaha. Pemerintah Kabupaten Paser berharap langkah serupa akan menciptakan momentum positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah mereka.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved