Prolog.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Resmob Polres Kutai Barat, Rabu (19/10/2023), Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gede Dharma Suyasa, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial R (19 tahun) diamankan di rumah orang tuanya.
“Pelaku diamankan tidak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi,” kata Kompol I Gede Dharma Suyasa.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku sakit hati kepada korban karena korban meminta uang kembali sebesar Rp 60.000 yang telah diserahkan kepada pelaku untuk membeli minuman keras.
“Motif pelaku sakit hati karena korban meminta uang kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan parang dan mandau untuk menghabisi nyawa korban.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKP Asriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


