Prolog.co.id – Seorang sopir pupuk berinisial EAW (29) ditangkap polisi karena menggelapkan 5 karung pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja. Penggelapan itu dilakukan EAW pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, EAW merupakan sopir yang bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk diantar ke lahan perusahaan.
“Saat EAW mengangkut pupuk, dia meminta agar 5 karung pupuk tidak diturunkan dari truk,” kata Fahrudi, Selasa (7/11).
EAW kemudian membawa 5 karung pupuk tersebut keluar dari area perusahaan. Aksinya itu diketahui oleh petugas gudang yang kemudian melaporkannya ke polisi.
“Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materil senilai Rp 4 juta,” kata Fahrudi.
Saat ini, EAW beserta barang bukti 5 karung pupuk telah diamankan di Polsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


