UMP Kaltim 2024 Naik 4,98% Jadi Rp 3,360,858

Terbit: 21 November 2023

UMP Kaltim 2024 Naik 4,98% Jadi Rp 3,360,858
UMP Kaltim 2024 Naik 4,98% Jadi Rp 3,360,858

Prolog.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.360.858. Kenaikan ini sebesar 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kaltim, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja.

“UMP 2024 ini ditetapkan berdasarkan formula perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Akmal Malik dalam konferensi pers di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).

UMP 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, jika memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tegas Akmal Malik.

Dibandingkan dengan UMP di provinsi tetangga, Kaltim masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. UMP 2024 Kalsel mencapai Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.616.

“Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Akmal Malik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen.

“Suara mereka (buruh) diperhatikan oleh Dewan Pengupahan Kaltim. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024,” ujar Rozani.

Kenaikan UMP 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kalimantan Timur.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved