Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Gerilya Samarinda

Terbit: 24 November 2023

Prolog.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial JD karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan JD dilakukan pada Rabu (22/11) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Gerilya, Kelurahan Supida, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengatakan, penangkapan JD bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Gerilya sering terjadi transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JD yang sedang melakukan transaksi sabu,” kata Rachmad, Jumat (24/11).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu di dalam saku baju sebelah kiri JD.

“Dari hasil interogasi awal, JD mengaku masih menyimpan barang bukti sabu lain di rumahnya,” kata Rachmad.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima poket sabu yang disimpan di dalam kemasan rokok GA Bold, uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan, satu poket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, satu keresek hitam yang berisikan satu poket sabu, satu sendok penakar, dan dua bendel plastik klip.

“Total barang bukti sabu yang disita dari JD sebanyak sembilan poket dengan berat 7,41 gram bruto,” kata Rachmad.

JD kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“JD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Rachmad.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved