KPK Geledah Kantor Satker PJN Kaltim, Sita Tiga Mobil

Terbit: 30 November 2023

KPK
Dua mobil yang diduga disita Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyambangi kantor Satker PJN BBPJN Kaltim.

Prolog.co.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu sore (29/11). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek jalan nasional di Kabupaten Paser.

Penyidik KPK yang datang mengenakan rompi khas berwarna krem bertuliskan KPK langsung memasuki kantor yang terletak di Jalan Pattimura, RT 1, Kelurahan Mangkupalas. Tim yang dikawal seorang polisi dari Satuan Brimob itu tak banyak bicara saat memasuki kantor berlantai tiga tersebut.

Tak berselang lama setelah kedatangan mereka sekira pukul 15.40 Wita, seorang penyidik keluar dan mendokumentasikan dua unit mobil yang terparkir di bawah kanopi. Dua mobil tersebut yakni Toyota Hilux warna hitam dengan nopol DD 8051 KN dan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1532 BLR.

Di tengah proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu, seorang kurir mencoba masuk untuk mengantarkan barang. Namun kurir bernama Muhdar (50) itu dilarang masuk.

“Mau antar pesanan. Tapi tidak boleh masuk. Langsung distop di depan pintu. Ada polisinya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, satu per satu pegawai PJN yang mengenakan batik keluar dan pulang. Salah seorang pegawai pun sempat ditanyai oleh wartawan terkait kegiatan KPK di tempat kerja mereka.

“Ya, ada tindakan lebih lanjut,” tutur seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.

Setelah beberapa pegawai PJN itu pulang, tak lama dua mobil masuk ke area parkir. Disusul seorang penyidik yang mendokumentasikan mobil Toyota Fortuner hitam dengan nopol KT 1715 YN.

Tak berselang lama 4 penyidik KPK pun keluar membawa serta ketiga mobil tersebut dengan dikawal dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam pada pukul 17.46 Wita.

Belum diketahui siapa pemilik ketiga mobil tersebut. Namun kuat dugaan mobil-mobil itu adalah milik pegawai PJN, yang juga erat kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Paser, terkait dengan proyek jalan nasional pekan lalu.

Hingga pukul 20.09 Wita, penyidik KPK silih berganti kembali datang dan masuk ke kantor PJN tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menerangkan, kedatangan komisi antirasuah ke Satker PJN BBPJN Kaltim itu untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan suap proyek pengadaan jalan yang diungkap pada pekan lalu.

Tak hanya di Kota Tepian saja, sebelumnya pada Selasa (28/11) lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Balikpapan.

“Lokasi (penggeledahan) dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait,” terang Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada prolog.co.id.

Selama dua hari penggeledahan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti elektronik, beberapa dokumen terkait dugaan korupsi proyek jalan nasional di Kabupaten Paser hingga uang tunai.

“Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, pada Kamis (23/11) lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 WITA. OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan nasional di Kabupaten Paser.

Dua pejabat BBPJN dan tiga pengusaha Kaltim ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pejabat BBPJN itu ialah Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kaltim, Raido Sinaga (RS).

Sementara tiga pengusaha yang menjadi tersangka adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS). (Redaksi Prolog)

Ikuti Berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved