Akhir Pelarian DPO Narkotika Tarakan, Tertangkap di Malaysia Karena Pelanggaran Keimigrasian

Terbit: 30 November 2023

DPO Narkotika
Johansyah alias Bagong saat diamankan Korps Adhyaksa dari pelariannya di Malaysia. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Pelarian seorang DPO kasus narkotika dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Johansyah alias Bagong di negeri jiran Malaysia harus berakhir pada Rabu (29/11/2023) kemarin.

Sebabnya, karena Johansyah alias Bagong kembali berulah dan terbukti melanggar perihal keimigrasian di Tawau, Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Ketut Sumedana menjelaskan setelah Johansyah alias Bagong diamankan, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI bersama Kejari Tarakan dan Nunukan langsung melakukan koordinasi lanjutan.

“Setelah diamankan, serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia langsung dilakukan di atas kapal di Pelabuhan Tawau bagian Sabah (Malaysia),” jelas Sumedana melalui siaran persnya, Kamis (30/11/2023).

Lanjut dijelaskannya, Johansyah alias Bagong resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021.

Sebelum dinyatakan sebagai DPO atas kasus narkotika, Johansyah alias Bagong sejatinya telah melalui proses peradilan dan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan penjara,” tambahnya.

Setelah diamankan dan dilakukan serah terima dari pihak berwenang Malaysia, selanjutnya terpidana Johansyah bin Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi hukum lanjutannya.

“Di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana,” pungkasnya. (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved