Prolog.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 9.261 temuan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp18,19 triliun. Temuan tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023.
Dari 9.261 temuan tersebut, 8.626 temuan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp16,92 triliun. Temuan terbesar dalam kategori ini adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp852,82 miliar.
“Dengan demikian, potensi kerugian yang dapat dicegah akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp8,07 triliun,” kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023) lalu.
Isma menambahkan, BPK juga menemukan 7.006 temuan berupa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dengan nilai Rp1,27 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern di berbagai instansi pemerintah masih belum memadai.
BPK juga menemukan 57 temuan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai Rp1,27 triliun. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Isma menegaskan, BPK akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Ia berharap, temuan BPK dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara.
Berikut Lima Fakta Temuan BPK:
1. Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun
BPK menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp18,19 triliun. Potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai macam permasalahan, di antaranya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakefisienan.
2. Selamatkan Uang Negara Rp132,69 Triliun
BPK telah berhasil menyelamatkan uang dan aset negara sebesar Rp132,69 triliun. Nilai tersebut cukup besar, yaitu hampir mencukupi untuk membiayai anggaran Kementerian Pertahanan.
3. Opini Wajar dengan Pengecualian untuk Laporan Keuangan Kominfo
Laporan Keuangan Kominfo mendapat opini wajar dengan pengecualian dari BPK. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan terkait aset peralatan mesin dan konstruksi BTS yang tidak dapat diyakini.
4. 11 BUMN Bermasalah
BPK menemukan permasalahan yang cukup serius di 11 BUMN. Salah satu permasalahan yang signifikan adalah pemberian uang muka PJBG yang tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai.
5. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Kementerian PUPR Diberi Rapor Tidak Wajar
Laporan Keuangan PHLN Kementerian PUPR mendapat rapor tidak wajar dari BPK. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan terkait realisasi belanja modal, pembayaran remunerasi, dan pembayaran reimbursable expenses. (Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


