Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga di Tarakan, Diancam Dibunuh Pakai Gergaji 

Terbit: 7 Desember 2023

bocah tarakan dicabuli
Ilustrasi.

Prolog.co.id, Tarakan – Seorang bocah 5 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan gergaji.

Namun, aksi bejat pria bernama YS (53) itu akhirnya terbongkar setelah korban mengeluh sakit dibagian kelamin kepada orangtuanya pada Senin (4/12/2023) kemarin. Walhasil, YS dengan cepat dilaporkan kepolisian, dan saat itu juga langsung dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tarakan.

“Kita amankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti celana korban dan hasil visum,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (7/12/2023).

Lanjut dijelaskannya, aksi cabul itu bermula saat pelaku melihat korban sedang bermain dihalaman rumahnya di Kecamatan Tarakan Tengah, pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Kemudian pelaku memanggil bocah malang tersebut untuk masuk ke dalam mobilnya yang berada di garasi rumah yang hanya bersebelahan dengan kediaman korban.

“Kemudian di dalam mobil pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban,” tambahnya.

Masih di hari yang sama, pelaku kembali melancarkan aksinya pada sore hari saat korban bermain bersama teman-temannya.

Saat itu korban mengikuti pelaku yang pergi ke kebun. Sesampainya di kebun pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

“Jadi saat melakukan aksinya (yang kedua) pelaku mengancam akan membunuh korban pakai gergaji kalau berani melapor,” kata Maradona lagi.

Setelah dua kali dicabuli pelaku, korban awalnya memilih bungkam. Namun saat sakit dibagian kelaminnya sudah tak tertahan, bocah malang itu akhirnya membuka suara yang kontan membuat orangtua syok.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan dan YS dengan cepat diamankan petugas beserta barang bukti kejahatannya kepada korban.

Terkait kondisi korban, AKBP Ronaldo menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan guna pendamping. Sementara YS saat ini telah ditahan di Polres Tarakan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved