Prolog.co.id – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak kepada PNS dan karyawan swasta yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) dengan tarif 0 persen.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan, insentif pajak 0 persen ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN, baik ASN maupun karyawan swasta. Dengan demikian, pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh tanpa harus membayar pajak.
“Kebijakan PPh DTP ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi ASN, karyawan swasta, dan UMKM untuk pindah dan berinvestasi di IKN,” kata Yon dalam diskusi Peluang Investasi IKN, dikutip Senin (11/12/2023).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Yon mengatakan, kebijakan PPh DTP ini juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, maka seluruh PNS dan karyawan swasta di IKN, baik yang berpenghasilan rendah maupun tinggi, akan mendapatkan manfaatnya.
“Intinya yang pindah ke sana (IKN Nusantara), bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” sebutnya.
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


