Prolog.co.id, Sangatta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, menegaskan keyakinan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim akan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan kondisi lokal yang unik.
Pada tahun 2024, UMK Kutim telah ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mencatat kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023 yang sebelumnya Rp 3.356.109.
Sudirman Latif menjelaskan bahwa penentuan UMK Kutim ini mencatat pertumbuhan 4,74 persen lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.
“Dengan peningkatan 4,74 persen, UMK kita kini lebih tinggi dari UMP Kaltim,” ungkap Sudirman Latif pada Senin (27/11/2023).
Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi dan Keuangan, Sudirman Latif menjelaskan bahwa penetapan UMK Kutim didasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.
Langkah-langkah perumusan UMP/UMK pada tahun 2024 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dengan menggunakan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.
Sudirman menjelaskan bahwa acuan yang digunakan adalah angka UMK tahun 2023, dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, yang kemudian dibagi dengan nilai alfa. Kutim memilih nilai alfa tertinggi, yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
“Dengan mengambil nilai alfa paling tinggi (0,30), kita dapat memastikan bahwa penetapan UMK ini relatif tanpa protes dari dewan pengupahan,” tandasnya. (atk/adv/diskominfokutim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


