Prolog.co.id, Samarinda – Sebuah peristiwa tragis terjadi ketika seorang bayi baru saja dilahirkan di dalam kamar mandi, hanya untuk mengakhiri hidupnya secara mengerikan oleh tangan ibunya sendiri. Aksi mengerikan ini terjadi ketika sang ibu, AV (22 tahun), mencelupkan wajah bayi tersebut ke dalam gayung air sebanyak tiga kali pada tanggal 13 Desember 2023 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa tindakan nekat ini dipicu oleh kehamilan AV yang merupakan hasil dari hubungan terlarang dengan teman dekatnya yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Kejadian ini terjadi di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, setelah pihak rumah sakit tidak menemukan bayi yang seharusnya dilahirkan.
Ary Fadli menyatakan, “Informasi dari sekuriti rumah sakit kepada Bhabinkamtibmas mengindikasikan bahwa ada pasien yang baru melahirkan namun bayinya tidak ditemukan.” Setelah menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan awal.
“Setelah diselidiki, ternyata informasinya benar (ibu muda yang baru melahirkan tapi bayinya tidak ditemukan),” tambahnya.
Selama penyelidikan, AV awalnya mengelak, namun tidak lama kemudian tidak dapat lagi menyembunyikan kebohongannya.
“Kronologisnya, pelaku ini hamil tanpa diketahui keluarganya. Pada malam kejadian, dia merasakan sakit perut dan melahirkan di kamar mandi,” ungkap Ary Fadli.
Terpanik melihat bayi yang baru dilahirkan, AV mengambil keputusan nekat dengan mencelupkan wajah bayi ke dalam gayung air sebanyak tiga kali. Setelah memastikan bayi telah meninggal, AV membungkusnya dengan plastik hitam dan memasukkannya ke dalam termos untuk membuangnya.
“AV kembali ke kamarnya dan beristirahat setelah melakukan perbuatan tersebut. Saat berbaring, pangkal ari-ari bayi masih tertinggal, menyebabkan pendarahan. AV memberitahu orang tuanya bahwa dia sedang mengalami menstruasi,” jelas Ary.
Panik melihat pendarahan, orang tua AV membawa anaknya ke rumah sakit terdekat. Melalui pemeriksaan medis, aksi keji AV mulai terungkap.
“Setelah mengaku, bayi ditemukan di dalam termos, sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, AV kini harus menerima hukuman berat. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ary.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


