Dua Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di Apartemen Samarinda Berhasil Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengeroyokan dan penusukan menggunakan senjata tajam di sebuah apartemen di Jalan A.W. Syahrani, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap polisi. Keduanya adalah NR dan MF.

Terbit: 9 Januari 2024

penikaman di apartemen Samarinda
Dua pelaku pengeroyokan dan penusukan di apartemen di Samarinda diringkus polisi.

Prolog.co.id, Samarinda – Dua pelaku pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam di sebuah apartemen di Jalan A.W. Syahrani, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap polisi. Keduanya adalah NR dan MF.

Pengeroyokan dan penikaman tersebut terjadi pada Senin, 1 Januari 2024 dini hari. Korban berinisial DR mengalami tiga luka tusuk di bagian perut.

Berdasarkan keterangan polisi, pengeroyokan terjadi karena para pelaku tersinggung ditegur oleh korban dan rombongannya. Tersangka MF yang pertama kali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menerjang, menendang, dan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, tersangka NR mencabut belati dari pinggangnya dan menikam korban di bagian perut sebanyak tiga kali.

Tiga hari setelah tindakan kekerasan di apartemen di Samarinda tersebut, tepatnya pada Kamis (4/1) lalu. Keduanya dijemput Korps Bhayangkara di salah satu rumah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo.

Kedua pelaku kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved