Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Tahunan Pajak 2023 Secara Online

Wajib pajak orang pribadi dan badan bisa melaporkan SPT tahunan pajak 2023 secara online melalui layanan DJP Online. Layanan ini dapat diakses di situs resmi DJP Kementerian Keuangan.

Terbit: 20 Januari 2024

SPT Tahunan Pajak
Ilustrasi SPT Tahunan. (Direktorat Jenderal Pajak)

Prolog.co.id – Wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan harus segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak 2023 adalah Maret 2024.

Saat ini, WP bisa melaporkan SPT tahunan pajak secara online melalui layanan DJP Online. Layanan ini dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu https://djponline.pajak.go.id/.

DJP Online menyediakan dua fitur untuk pelaporan SPT tahunan pajak, yaitu e-Form dan e-Filling. E-Form adalah fitur yang memungkinkan WP mengunduh formulir SPT tahunan pajak dalam format PDF, mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali ke DJP Online. E-Filling adalah fitur yang memungkinkan WP mengisi dan mengirim formulir SPT tahunan pajak secara online di DJP Online.

Adapun, mekanisme pelaporan SPT tahunan pajak melalui e-SPT, yaitu aplikasi yang harus diinstal di komputer, telah ditutup sejak Mei 2021. Sebagai penggantinya, DJP akan segera meluncurkan aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan SPT tahunan pajak.

“Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (19/1).

Dwi menjelaskan, dengan menggunakan layanan e-Filling, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan pajak dengan mudah dan efisien. WP cukup mengisi formulir elektronik di DJP Online. Karena bersifat online, layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja selama 24 jam.

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir SPT tahunan pajak yang harus dipilih sesuai dengan penghasilan selama setahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui DJP Online.

Berikut ini langkah-langkah mengisi formulir SPT tahunan pajak secara online:

  1. Buka situs resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone atau laptop.
  2. Masuk dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Setelah masuk, klik menu Lapor, pilih e-Filling, dan klik Buat SPT.
  4. Pilih jenis formulir SPT tahunan pajak yang sesuai dengan penghasilan per tahun, yaitu 1770 atau 1770 S.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik Lanjutkan.
  6. Ikuti petunjuk pengisian data yang terdiri dari 18 langkah. Isi data terkait penghasilan final, harta, utang, dan lain-lain.
  7. Jika tidak memiliki utang pajak, akan muncul status SPT, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi SPT sesuai dengan status tersebut.
  8. Jika sudah selesai, klik Setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik Kirim SPT.
  10. Tanda terima elektronik SPT tahunan pajak akan dikirimkan ke email. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved