Prolog.co.id, Penajam Paser Utara – Rumah pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara dirobohkan, Sabtu (10/2).
Tak hanya rumah JND (17), pelaku pembunuhan satu keluarga, rumah korban pun direncanakan untuk dirobohkan. Kedua bangunan yang terletak di Jalan Sekunder 8, RT 18 Desa Babulu Laut itu sengaja dirobohkan untuk mengurai rasa trauma dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Betul sudah dirobohkan (rumah pelaku) tadi,” kata Camat Babulu, Kansip saat dikonfirmasi Sabtu (10/2).
Rumah pelaku pembunuhan satu keluarga itu dilakukan sekira pukul 11.00 Wita tadi. Eksekusi bangunan dilakukan menggunakan satu unit ekskavator dan dijaga ketat Polres Penajam Paser Utara.
Kata Kansip, eksekusi bangun ini dilakukan dengan dasar persetujuan para pihak. Keluarga korban dengan keluarga pelaku, serta warga sekitar.
“Memang ada permintaan itu dari keluarga korban dan warga sekitar. Kemudian keluarga pelaku juga mengiyakan permintaan tersebut dengan dibuatnya surat pernyataan,” beber Kansip.
Kebersediaan keluarga pelaku ini tentunya disambut baik dengan Kansip dan warga setempat. Selain untuk mengurai trauma, juga perobohan rumah ditujukan untuk memutus konflik berkepanjangan.
Selain menyetujui perobohan rumah, keluarga pelaku juga meminta agar lebih dulu diberi kesempatan untuk mengeluarkan barang berharga mereka. Sebelum bangunan dirobohkan menggunakan eksakavator.
“Sebelum dirobohkan, orang tua pelaku minta diberi waktu untuk mengeluarkan barang berharganya terlebih dulu,” kata Kansip.
Tujuan pengeluaran barang untuk keluarga JND bisa melanjutkan hidup ditempat lainnya.
“Iya pindah keluar (dari PPU), dan itu kesediaan dari keluarga yang bersangkutan (keluarga pelaku) di dalam pernyataannya,” sambungnya menjelaskan.
Selain hunian keluarga pelaku, perobohan rumah nantinya juga direncanakan dikediaman korban. Hal ini juga berdasarkan permintaan keluarga korban.
“Jadi orang tua dan mertua korban ini juga sepakat rumah itu dirobohkan juga. Untuk mengurai rasa trauma itu tadi,” jelas Kansip.
Namun eksekusi rumah korban baru akan dilakukan setelah 40 atua 100 hari kematian korban.
“Iya nanti setelah 40 atau 100 hari setelah kematian baru di robohkan,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sekunder 8, RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membuat masyarakat geger. Temuan mayat ke lima orang pertama kali dilaporkan ke Polsek Babulu pada Selasa (6/2) pukul 01.45 Wita.
Korban diketahui merupakan satu keluarga. Yakni W (35) suami, SW (34) istri, RJS (15), VDS (11) dan JAA (3). Sedangkan pelaku adalah JND (17) remaja yang diketahui masih berstatus pelajar kelas 3 SMK. Diduga dendam menjadi motif pelaku tega mengabisi satu keluarga.
Kejadian bermula saat JND bersama satu rekannya sedang meminum-minuman keras. Dengan kondisi diduga mabuk, JND yang tersulut amarah karena salah satu korban RJS telah meminjam helm namun tak dikembalikan selama tiga hari.
Dengan kondisi diduga mabuk, JND pulang mengambil parang miliknya. Singkat cerita satu keluarga tega dibantai JND dengan menyabetkan parang satu per satu ke arah kepala korbannya. (Day)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


