Pemprov Pastikan Disdukcapil se-Kaltim Tetap Beri Pelayanan dan Verifikasi Data untuk Identitas Penduduk Selama Pemilu 2024

Terbit: 13 Februari 2024

Disdukcapil
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (IST)

Prolog.co.id, Samarinda – Selasa (13/2), Pemprov Kaltim memastikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota se-Kaltim untuk bisa memberi pelayanan dan verifikasi data identitas penduduk. Khususnya untuk keperluan selama Pemilu 2024.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, Disdukcapil mesti siap untuk memberi pelayanan dan verifikasi data identitas penduduk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu serentak 2024. Oleh sebab itu, ada sejumlah fasilitas yang diberikan.

Di antaranya, fasilitas perangkat computer, printer, scanner, hingga internet ke Disdukcapil kabupaten dan kota. Fasilitas itu disebut akan lebih memudahkan pihak yang bersangkutan untuk mengakses data kependudukan secara online dan real time. Termasuk layanan cetak dokumen kependudukan untuk yang butuh.

“Kami minta Dukcapil ketika ada TPS atau KPPS meminta verifikasi terkait data identitas penduduk bisa dilaksanakan. Makanya besok Dukcapil kabupaten dan kota tetap buka untuk mendukung penyelenggaraan pemilu,” ujar Akmal.

Akmal juga menyebut, bantuan fasilitas itu menjadi dukungan Pemprov Kaltim untuk penyelanggara pemilu. Khususnya KPU. Apalagi, identitas penduduk jadi hal yang penting untuk memberikan suara di TPS.

“Di dalam pemilu, besok bisa saja ada keraguan atau ketidaktahuan masing-masing TPS dan harus tanya ke KPU kabupaten dan kota. Kami tidak ingin hal itu terjadi, karena bisa mengganggu proses pemilu,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat Kaltim agar kembali mengecek data dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum di cekdptonline.kpu.go.id. Caranya dengan masukkan NIK. Jika sudah terdaftar, maka informasi mengenai nama, nomor TPS, dan alamat TPS akan muncul.

“Kalau belum terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!’. Jika hal itu terjadi, segera hubungi KPU kabupaten dan kota atau Dukcapil setempat untuk mendapatkan solusinya,” tandasnya. (Gia)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved