Prolog.co.id, Samarinda – Masa kampanye telah berakhir. Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki masa tenang, yakni 11-13 Februari. Salah satu yang harus dilaksanakan peserta pemilu adalah menurunkan alat peraga kampanye (APK), seperti bendera, stiker, spanduk, dan lainnya.
Anggota DPRD Samarinda, Sani Bin Husain Komisi IV, meminta kesadaran para caleg terkait APK masih terpampang, hingga di hari ketiga masa tenang. Ia mengajak seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri.
“Seharusnya politikus punya kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka,” kata Sani, Selasa (13/2).
Sementara, masa tenang sudah mulai tanggal 11 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 13 Februari 2024. Pada masa ini, semua kegiatan kampanye, kampanye melalui digital dan termasuk pemasangan APK dilarang.
Sani menegaskan terkait penertiban APK yang masih terpasang dapat dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu Kota Samarinda harusnya memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu.
Lebih lanjut juga dijelaskan APK di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
“Sebenarnya ini sudah memiliki peraturan, yang dimana bahwa masa tenang itu terhentinya aktivitas kampanye, dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpikir,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengawasi terjadinya kecurangan pada saat hari pencoblosan, ia berharap warga tidak golput dan menerima politik uang. (Nng/Adv/DPRD Samarinda)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


