Prolog.co.id, Samarinda – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah terbentuk di semua sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Hal ini berkesesuaian dengan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengkonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, Satgas PPKS sudah terbentuk di semua sekolah sejak 5-6 bulan silam. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari program Merdeka Belajar.
“Intinya, penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah itu sudah jalan semua. Tanpa itu pun (Permendikbudristek Nomor 46/2023), sebenarnya sekolah sudah biasa menjalankan untuk menghindari kekerasan,” ucap Asli, Senin (26/2).
Tak hanya itu, Disdikbud Samarinda melalui satuan pendidikan juga telah melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13/2015 tentang Penguatan Karakter Bagi Pengurus OSIS. Di dalam payung hukum tersebut, ditekankan bahwa semua warga sekolah harus saling menghormati, menjaga, membantu, dan tidak rasis.
Asli juga menyampaikan, jika terjadi kasus kekerasan di sekolah maka penanganannya dipastikan akan lebih maksimal. Apalagi, sejak adanya kehadiran Permendikbudristek Nomor 46/2023 itu.
“Saya memahami mungkin setiap hari masalah di sekolah ada, tapi itu bisa teratasi dengan Satgas PPKS. Saya pastikan permasalahan itu bisa diselesaikan di level kelas, paguyuban dan melalui komite,” tutupnya.
Sebelumnya, rencana untuk pembentukan Satgas PPKS di sekolah juga didukung dan direspons positif oleh DPRD Samarinda. Diharapkan, melalui satgas tersebut nantinya juga bisa memberikan sosialisasi dan edukasi. Mengingat kejadian kasus kekerasan di sekolah juga acap kali masih ditemukan. (Gia)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


