Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa Unmul Belum Temukan Titik Terang

Dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Mulawarman (Unmul) hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan koalisi masyarakat sipil anti kekerasan seksual dan Satgas PPKS Unmul punya data berbeda terkait jumlah terduga korban.

Terbit: 28 Februari 2024

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa Unmul
Ilustrasi kekerasan seksual. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kasus kekerasan seksual mahasiswa Unmul yang melibatkan terduga pelaku berinisial AP, mahasiswa angkatan 2019 masih bergulir hingga saat ini. Savrinadeya Support Group, LBH Samarinda, dan Civitas Akademika Unmul yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu telah berusaha mengungkap kasus ini sejak 6 September 2023 dan mencatat ada 10 terduga korban.

Pendamping dari Savrinadeya Support Group, Erick Julian mengatakan bahwa dari 10 terduga korban itu, terdapat 6 terduga korban yang memberanikan diri untuk melapor. Sedangkan 4 terduga korban lainnya memilih untuk tidak melapor akibat traumatic yang berat.

“Sedangkan 2 terduga korban lainnya kami catat menerima Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan berada di luar Pulau Kalimantan. Kami memberikan tindakan pemulihan bagi setiap korban yang melapor,” ungkap Erick melalui rilis pers resminya.

Sebagai informasi, terduga pelaku AP adalah seseorang yang aktif di komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda. Dia aktif di Komunitas Menuju Rubanah, Malam Puisi di Samarinda pada 2018, dan pernah menerbitkan antologi puisi berjudul Memoar Tangan-tangan Beku.

Erick menyebut, modus operandi AP sangat beragam. Berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya, ada 5 modus yang dilancarkan AP kepada para terduga korban. Di antaranya, menebar jalan dengan merespons storygram di Instagram ke tiap calon-calon terduga korban, pendekatan pemanfaatan ekonomis, pembagian cerita sedih, pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual dan kemampuan linguistik, dan pemanfaatan ruang akademis, penjualan buku, joki tugas, dan ruang-ruang kegiatan dalam komunitas untuk mencari korban.

Dalam penelusuran, Erick juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan bentuk dalam hubungan yang terindikasi sebagai bentuk kekerasan seksual. Hal ini mengacu pada Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bentuk-bentuk tersebut meliputi menggunakan pola manipulatif, pelecehan verbal, love bombing, pemaksaan (merayu dan membujuk) penetrasi, kekerasan psikologis, gaslighting, kekerasan fisik, membujuk melakukan aktivitas seksual dan seks anal, KBGO alias ancaman penyebaran sex tape (revenge porn), dan melakukan kontak fisik tanpa consent.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga mempertanyakan kinerja dari Satgas PPKS Unmul. Mengingat AP masih berstatus sebagai mahasiswa aktif, maka kasus ini pun dilimpahkan ke Satgas PPKS Unmul sejak 2 Oktober 2023.

“Kami menilai bahwa penanganan kasus ini berjalan lamban, membatasi pendamping untuk mendampingi pelapor. Serta tidak profesional karena tidak memenuhi SOP penanganan kasus,” ungkap Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.

Dia mengatakan, terduga korban menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan ketika proses pengambilan keterangan dengan pernyataan ‘Sakit ga, kalau sakit berarti AP tidak jago?’. Oleh sebab itu, Fathul menegaskan bahwa Satgas PPKS Unmul tidak dibangun dengan pengetahuan mendasar tentang kajian gender.

“Sehingga ketidakberpihakan Satgas PPKS Unmul terhadap korban menjadi konsekuensi dari kosongnya ideologi gender yang dimiliki Satgas PPKS Unmul,” tegas Fathul.

Sebagai informasi, mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unmul Nomor 216/UN17/HK.02.03/2024, telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan terduga pelaku AP selama 6 bulan alias 1 semester. Koalisi ini pun membawa 4 tuntutan. Di antaranya, implementasikan Permendikbud Nomor 30/2021 dan UU TPKS, berikan hak-hak pemulihan korban, awasi kerja-kerja Satgas PPKS di universitas, dan sanksi tegas pelaku kekerasan seksual.

Satgas PPKS Unmul Bantah Beberapa Keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual telah menyampaikan konferensi pers mengenai kasus tersebut pada 24 Februari 2024. Kemudian 4 hari berikutnya, Satgas PPKS Unmul juga melakukan rilis konferensi pers pada Rabu (28/2).

Koordinator Divisi Pendampingan Satgas PPKS Unmul, Lisda Sofia menyampaikan bahwa kasus dari terduga pelaku AP merupakan kasus yang laporannya masuk ke Satgas PPKS Unmul pada 7 Oktober 2023. Pelapor berinisial ST menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Satgas PPKS Unmul. Kemudian pada 13 Oktober 2023, pihaknya melakukan klarifikasi pengaduan terhadap pelapor yang didampingi Savrinadeya Support Group.

“Diperoleh keterangan adanya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AP, mahasiswa Unmul. pelapor dan terlapor dalam relasi pacarana,” ungkap Lisda.

Dalam keterangan dari Savrinadeya Support Group, ada terduga korban sebanyak 7 orang. 3 orang identitasnya jelas sedangkan 4 orang disampaikan dengan inisial tanpa kejelasan identitas. Namun, yang diberikan akses untuk memberi keterangan ke Satgas PPKS Unmul hanya ada 3 terduga korban, yakni GM, RS, dan termasuk pelapor yakni ST.

“Jadi, di siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual disampaikan bahwa ada 10 terduga korban. Kami nyatakan data itu tidak terkonfirmasi saat pemeriksaan satgas,” ujarnya lagi.

Sedangkan 1 orang saksi yakni PM, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, (PM bukan dampingan dari Savrinadeya Support Group), kepada Satgas PPKS Unmul menyatakan bahwa dia dalam relasi pacaran dengan AP dan masih dalam proses telaah dugaan adanya kekerasan seksual.

Dilanjutkan lagi oleh Koordinator Divisi Advokasi, Orin Gusta Andini bahwa sejak pihaknya menerima aduan yang disampaikan ST pada 7 Oktober 2023, Satgas PPKS Unmul langsung menyepakati jadwal klarifikasi aduan pada keesokan harinya. Walhasil, 13 Oktober 2023 klarifikasi itu terlaksana.

“Disepakati jadwal klarifikasi aduan akan dilakukan pada 13 Oktober 2023 di Sekretariat Satgas PPKS Unmul dengan tidak melibatkan anggota satgas yang berasal dari Fakultas Hukum (FH) dan didampingi Savrinadeya Support Group sebagai pendamping pelapor,” ucap Orin.

Orin mengatakan, 2 permintaan tersebut merupakan permintaan khusus yang disampaikan oleh pelapor. Pihaknya pun yang berupaya untuk berorientasi pada kepentingan korban akhirnya mengabulkan hal tersebut.

Kendati demikian, Orin membantah apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024 lalu mengenai adanya 10 terduga korban. Dia menegaskan, tidak benar jika ada terduga korban sebanyak 10 orang yang melapor ke pihaknya.

“Pada proses penyampaian keterangan pada 1 November 2023, Savrinadeya Support Group menyampaikan ke kami bahwa terdapat dugaan korban sebanyak 7. Dari 7 terduga korban itu, Savrinadeya hanya memberikan 2 orang yang mau memberi keterangan ke kami,” tambahnya.

Sedangkan identitas 5 terduga korban lain yang disampaikan inisialnya, Satgas PPKS Unmul tidak diberikan identitas jelas maupun nomor kontaknya. Oleh sebab itu, ujar Orin, pihaknya hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban yang sudahh disampaikan Savrinadeya Support Group dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagai bagian dari penanganan kekerasan seksual.

“Termasuk menjangkau terduga korban yang bukan terduga korban dari Savrinadeya Support Group,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 1 November 2023, perwakilan dari Savrinadeya Support Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin kasusnya ditangani oleh Satgas PPKS Unmul. Alasannya karena tidak nyaman.

Namun, pada 19 Januari 2023, pihak satgas berhasil berkomunikasi langsung dengan pelapor tanpa perantara Savrinadeya Support Group. Diakui Orin, saat dihubungi pun pelapor sangat kooperatif dan bersedia memberikan keterangan tambahan. Maka menurut pihaknya, hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Savrinadeya Support Group.

Satgas PPKS Unmul juga membantah keras terkait adanya keterangan bahwa satgas tidak transparan dalam penanganan kasus. Orin mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan komunikasi dengan pendamping kekerasan seksual. Baik berupa update, bedah kasus, dan diskusi.

Pada rilis yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pula, disebutkan bahwa terduga pelaku AP diskorsing selama 1 semester. Mengenai hal itu, Orin kembali membantah bahwa AP justru sudah dinonaktifkan statusnya sebagai mahasiswa hingga saat ini.

“Berita bohong itu bahwa satgas hanya memberi skorsing 1 semester. Terduga terlapor sudah dinonaktifkan statusnya sebagai mahasiswa dan ini bukan sanksi. Melainkan bagian dari tahapan penanganan kasus sesuai Permendikbud Nomor 30/2021,” tegasnya.

Satgas PPKS Unmul pun mengaku akan menempuh jalur hukum untuk yang melakukan penyebaran berita bohong dan semua orang yang terlibat. Bahkan menuntut Savrinadeya Support Group untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis dan lisan melalui publikasi di media. (Gia)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved