Mencari Titik Terang Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa Unmul

Koalisis Masyarakat Anti Kekerasan Seksual Beri Laporan ke Polresta Samarinda

Terbit: 4 Maret 2024

Kasus Kekerasan Seksual
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda saat menunjukan hasil laporan di Polresta Samarinda. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kasus kekerasan seksual mahasiswa Unmul yang melibatkan terduga pelaku berinisial AP, mahasiswa angkatan 2019 masih bergulir hingga saat ini.

Teranyar, kasus itu sudah dibawa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual ke Polresta Samarinda dengan memberikan laporan awal, Senin (4/3).

Langkah yang diambil Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual ini bertujuan untuk mencari titik terang kasus. Karena sejak awal sorotan awal pada September 2023 lalu, pihak koalisi mencatat ada 10 korban yang belum menemukan titik terang keadilan.

“Pengaduan ini untuk menindak lanjuti konferensi pers kami kemarin. Ketika tidak ada hasil apa-apa dari Satgas PPKS Unmul, maka kami yang akan menindak lanjuti laporan ke Polisi,” kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.

Setelah dilakukan pelaporan awal, lanjut Fathul, kasus tersebut akan terus dikawal. Hingga akhirnya menemukan titik terang untuk keadilan para korban.

“Dan jika unsur-unsur pidananya terpenuhi maka akan dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Laporan awal ini dinilai Fathul sebagai langkah kongret yang harus ditempuh. Sebab kasus kekerasan seksual cukup marak terjadi, namun berakhir tanpa penindakan karena minimnya dukungan dari pihak yang perduli.

“Karena kami menduga ada tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi sesuai dengan UU TPKS,” tekan Fathul.

Dari sebelumnya pihak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual berharap atau meminta Satgas PPKS Unmul untuk segera bertindak, atau memutuskan sesuai dengan apa yang telah didapat oleh satgas mengenai kasus tersebut.

“Menurut kami si pelaku ini, mengakui gitu ya, dan memang ada pengakuannya. Itu bisa dibuktikan. Satgas merekomendasikan, kemudian dari hasil keputusannya Satgas itulah kami akan melaporkan ke Polisi. tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.

Atas hal tersebut juga membuat pihaknya, mengambil langkah sendiri untuk mengajukan kasus tersebut ke Kepolisian. Sebab Fathul menilai Satgas PPKS Unmul tidak berfokus pada Pro Justitia, melainkan hanya perihal administratif. Untuk itu, tidak lagi menunggu keputusan dari Satgas PPKS Unmul.

“Kami cuma mengajukan pengaduan dugaan KS, dan sifatnya masih pengaduan. Tahapannya kita pelan-pelan,” tutup Fathul. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved