Prolog.co.id – Apple didenda 2 miliar dolar AS atau setara Rp30 triliun oleh Uni Eropa (UE) karena dianggap melakukan praktik monopoli di pasar musik streaming.
Komisi Eropa (EK) menuding Apple telah mencegah konsumen Spotify dan layanan streaming musik lainnya untuk menggunakan opsi pembayaran di luar App Store. Hal ini dianggap sebagai praktik anti-persaingan yang merugikan konsumen.
“Selama satu dekade, Apple telah mencegah perusahaan streaming musik untuk memberi tahu konsumen tentang opsi pembayaran yang lebih murah yang tersedia di luar App Store,” kata Komisioner Persaingan Eropa Margarethe Vestager, dilansir dari Reuters pada Selasa (5/3/2024).
Keputusan EK ini dipicu oleh keluhan yang diajukan Spotify pada 2019. Layanan streaming musik asal Swedia itu keberatan dengan dua kebijakan Apple, yaitu larangan penggunaan opsi pembayaran di luar App Store dan komisi 30 persen yang dikenakan Apple untuk setiap transaksi di dalam App Store.
EK menilai pembatasan yang dilakukan Apple merupakan praktik perdagangan yang tidak adil dan merugikan konsumen. Denda besar dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada Apple.
Apple sendiri akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan telah mengeluarkan siaran pers mengenai masalah ini. Menurut Apple, Spotify memiliki lebih dari 50 persen pangsa pasar Eropa dan tidak membayar apa pun kepada Apple. Itu karena Spotify tidak menjual langganan melalui App Store, dan memilih untuk tidak membayar ‘pajak Apple’ untuk itu.
“Keputusan ini didasarkan pada interpretasi keliru atas hukum UE dan tidak mencerminkan kenyataan pasar yang dinamis,” dikutip dari pernyataan Apple. (Day)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


