Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Ratuasan buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja menggeruduk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat 22 Maret 2024.
Unjuk rasa yang digelar sejak pagi ini buntut dari penghentian kegiatan bongkar muat di kawasan STS Muara Jawa sejak tanggal 15 Maret lalu. Tak hanya berunjuk rasa di KUPP Kelas III Kuala Samboja saja, buruh juga menggeruduk kantor PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di STS Muara Berau yang dianggap lalai.
Diketahui, penghentian sementara itu dilakukan berdasarkan surat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Nomor 140/DL/III/2024 tanggal 14 Maret 2024. Dalam surat itu menginstruksikan Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Kepala KUPP Kelas III Kuala Semboja tidak menerbitkan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) pada fasilitas Pelabuhan STS Muara Jawa. Hal itu didasari Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Statement Of Compliance Of A Port Facility (SoCPF) yang dikantongi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Diwawancarai setelah unjuk rasa, Lahidi, Wakil Ketua TKBM Karya Sejahtera, mengungkapkan tuntutan dari demonstrasi yang digelar pagi ini. Ada lima tuntutan utama yang disampaikan dalam demo tersebut.
Pertama, dalam waktu maksimal tujuh hari dari hari ini, STS Muara Jawa harus kembali melayani PKKA, sehingga buruh bisa kembali bekerja. Kedua, meminta Kepala Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menerapkan SoCPF sementara menunggu SoCPF permanen, sesuai dengan ketentuan Menteri Perhubungan No PM 134 Tahun 2016 Pasal 38 Ayat 3.
Tuntutan ketiga adalah agar Kepala Kantor KUPP Kelas III Kuala Samboja memerintahkan kepada General Manager PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk segera memperpanjang SoCPF atas nama fasilitas pelabuhan STS Muara Jawa. Keempat, mereka menuntut sanksi berat kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara atas kelalaian mereka yang dengan sengaja tidak memperpanjang masa berlaku SoCPF atas nama fasilitas pelabuhan STS Muara Jawa. Alhasil, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara menyebabkan penghentian sementara pelayanan pengajuan PKKA di STS Muara Jawa.
Tuntutan kelima adalah kepada Kepala KUPP Kelas III Kuala Samboja untuk tidak melakukan pembatasan jumlah kapal seperti yang dilakukan pada rapat-rapat sebelumnya.
“Dampak pertama dari kebijakan ini ada lebih dari 800 buruh yang terancam kehilangan pekerjaan. Kami tidak bisa bekerja, itu akibat dampak adanya kebijakan ini,” jelas Lahidi.
Lahidi juga menyoroti bahwa PTB, sebagai pemilik konsesi, sejak 2018 izinnya sudah mati, namun kegiatan baru dihentikan pada tanggal 15 Maret 2024.
“Itu juga yang kami permasalahkan dan jadi pertanyaan buat kami, karena di suratnya itu sudah mati sejak 16 Januari 2018, seharusnya sudah ada teguran sejak 17 Januari 2018, seharusnya sudah ada teguran, tapi kenapa tidak ada teguran hingga di tahun 2024 baru ada teguran,” ungkapnya kecewa.
Lahidi menambahkan bahwa mereka akan terus melawan dan berjuang untuk hak-hak mereka. “Kami ini di dalam kawasan IKN, disaat ekonomi yang kami perjuangkan, bukan bantuan sosial yang kami perjuangkan, tapi kami adalah ekonomi, mestinya pemerintah hadir,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja, Loies Subowo Saminanto mengatakan, dampak dari pemberhentian aktivitas bongkar muat tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, khususnya buruh TKBM. Sedikitnya sekitar 870 buruh kini terancam perekonomiannya.
“Kami tadi pagi juga demo di kantornya PTB yang di Samboja, tapi memang kami tahu kantor PTB itu tidak ada yang berpenghuni, dari izinnya terbit sampai sekarang tidak ada satu pun stafnya. Kami mau nunjukan ke Indonesia bahwa perusahaan yang dipercaya memegang BUP ini gagal hanya main kongkalikong saja,” sambungnya membeberkan.
Loies turut membeberkan jika upaya untuk mematikan aktivitas di STS Muara Jawa sebenarnya bukan lah hal yang baru. Sejak pendirian koperasi pada tahun 2008, mereka telah menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri 135 yang diterbitkan pada tahun 2015, yang menetapkan lokasi kerja khusus untuk para anggota koperasi. Masalah yang dihadapi itu adalah penghentian kegiatan karena dianggap bekerja di luar kawasan kepabeanan.
“Saat itu kami dari APBMI dan TKBM melapor ke satranas KPK pada saat rakernas APBMI, jadi saya lapor dulu ke DPP APBMI saat itu. Dan, alhamdulillah Allah melindungi kita lewat tangan Satranas KPK yang menegur Bea Cukai,” terang Loies.
Selain itu, mereka juga dihadapkan dengan tarif PNBP sebesar 20 persen terhadap alat dan prasarana. Penerapan undang-undang ini baru diberlakukan di STS Muara Jawa. Meski demikian, pengguna jasa tetap bersedia membayar PNBP yang nilainya dianggap cukup besar.
Begitu pula dengan diterbitkannya surat permintaan check point baru-baru ini, yang menyebabkan kebingungan di antara semua pihak. Surat tersebut menyatakan bahwa kapal-kapal yang akan masuk ke STS Muara Jawa wajib berlabuh di check point Samarinda.
“Allah kembali melindungi kita dengan data yang dimiliki KUPP terhadap wilayah kerja lain, yang mana cukup mendatangkan petugas ke STS Muara Jawa,” tambah Loies.
Loies meminta para pemangku kebijakan termasuk Kepala KUPP dapat bekerja dengan lurus dan adil. Menurutnya tuntutan para buruh di STS Muara Jawa tak muluk-muluk. Hanya sekadar untuk bekerja dengan berbagai persyaratan yang sudah dipenuhi sebelumnya.
“Jadi tuntutan dari TKBM tidak muluk-muluk, ini kan bulan puasa, kami butuh rezeki, anak istri kami butuh rezeki untuk menyambut hari idul fitri,” tutupnya. (Day)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


