Operasi Penertiban Parkir Liar, Dishub Samarinda Sita 12 Kendaraan di Jalan KH Fakhruddin

Terbit: 26 Maret 2024

Penertiban Jalan KH Fakhruddin oleh Dishub Kota Samarinda. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan operasi penertiban parkir liar di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), Senin (26/3) malam.

Dari penertiban yang dilakukan Dishub Samarinda, sebanyak 12 kendaraan melakukan pelanggaran. Alhasil kendaraan roda empat tersebut diamankan Dishub Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menanggulangi masalah parkir liar dan berlapis di Jalan KH Fakhruddin, tepatnya di samping Masjid Islamic Center Samarinda.

“Operasi ini adalah langkah awal dalam upaya memastikan keteraturan parkir di Jalan KH Fakhruddin. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran parkir di sana,” ungkap Manalu dengan tegas.

Meskipun telah melakukan penertiban di jalan tersebut, Manalu menegaskan jika penertiban parkir liar kembali bisa saja digelar di lokasi yang sama. Pihaknya juga akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran parkir di kawasan tersebut.

Selain melakukan penertiban, Dishub juga sedang mempertimbangkan opsi untuk menutup sebagian Jalan KH Fakhruddin dengan road barrier, sehingga hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas.

“Namun, opsi ini masih dalam tahap kaji ulang karena alat road barrier milik Dishub mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Manalu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendata nomor polisi kendaraan travel yang melanggar. Dan, melaporkannya ke Pertamina untuk diblokir pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU.

“Walaupun telah disediakan area parkir di Taman Bebaya bagi pengemudi travel, masih ada yang memilih untuk parkir di Jalan KH Fakhruddin,” tambah Manalu.

Dari penindakan yang dilakukan dapat menimbulkan efek jera. Ia berharap para pemilik kendaraan, baik bersifat pribadi atau travel dapat mengikuti aturan lalu lintas, terutama area yang tidak boleh parkir. Sebab, dapat mempersempir alur lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

“Harapannya pemilik kendaraan bisa ikuti aturan lalu lintas. Penertiban ini juga sebagai langkah untuk menimbulkan efek jera bagi pengendara yang parkir sembarangan,” tutupnya. (Mat)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved