Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan pria berinisial AD di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan AD bermula dari laporan masyarakat tentang seorang pria mencurigakan pada 30 Maret lalu sekitar pukul 10.30 Wita.
Petugas yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu di dalam tas yang dibawa AD.
“Barang bukti berupa satu buah tas yang di dalamnya terdapat 4 bungkus atau poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,37 gram brutto,” kata Rizal hari ini, Selasa (2/4).
Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban hitam, plastik klip, dan sendok penakar.
AD dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rizal. (Don)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


