Simpan Sabu 13,37 Gram, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Terbit: 2 April 2024

Samarinda
Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika Jenis Sabu seberat 13,37 gram. (Polresta Samarinda)

Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan pria berinisial AD di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Iptu M. Rizal Zain mengatakan, penangkapan AD bermula dari laporan masyarakat tentang seorang pria mencurigakan pada 30 Maret lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

Petugas yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu di dalam tas yang dibawa AD.

“Barang bukti berupa satu buah tas yang di dalamnya terdapat 4 bungkus atau poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,37 gram brutto,” kata Rizal hari ini, Selasa (2/4).

Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, lakban hitam, plastik klip, dan sendok penakar.

AD dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rizal. (Don)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved