Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Kedapatan Simpan Sabu

Terbit: 16 April 2024

Polsek Samarinda
Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran kedapatan diduga telah menyimpan sabu.(Polresta Samarinda).

Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial WNS diringkus Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran kedapatan diduga telah menyimpan sabu.

Awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Jalan Drs. Anang Hasyim Kelurahan Air Hitam, Samarinda ulu.

Menerima laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita.

Diterangkan oleh Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir setelah itu pihaknya melakukan penangkapan terdapat seorang laki-laki yang mencurigakan pada lokasi tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan ke badan pria tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,44 gram.

“Dan juga satu buah kotak rokok sampoerna,” ungkapnya Selasa (16/4).

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah di tempat WNS tinggal di salah satu kamar Guest House Lestari.

Pada kediamannya itu ditemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus platik klip dan uang sebesar Rp 1.050.000, satu Unit HP android merk Samsung Warna Hitam.

“Lalu mengamankan pelaku WNS. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Don)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved