Prolog.co.id, Samarinda – Kepolisian telah melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang sebelumnya mengamankan pelaku berinisial HW yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak rumah kunci motor menggunakan anak kunci lemari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pernah mencuri sepeda motor pada saat hari Natal tahun 2023 di Perumahan Bengkuring Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.
Kemudian pelaku HW menjual motor kepada YN tanpa kelengkapan seharga Rp. 600.000,-. Berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya personel mengamankan YN.
“Dan YN mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pelajar SMK berinisial SR dengan harga Rp. 1.200.000,-,” terangnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Muh Rizal Zein.
Lalu, personel kemudian diamankan SR dirumahnya di Jalan Bayur Kelurahan Sempaja Utara dan ia mengaku saat menerima motor itu langsung melakukan modifikasi kemudian menjualnya dengan menawarkan terlebih dahulu melalui media sosial Facebook.
“Pelaku SR mengaku mengenal pelaku HW dan sudah 3 kali secara langsung menerima hasil curian dari HW kemudian memodifikasi motor dan menjualnya kepada orang – orang dari Facebook dengan bertemu langsung dilokasi yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa satu unit shock sepeda motor, dua lembar baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian serta satu unit telepon genggam berikut akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor.
Kini tambah Kapolsek, untuk pelaku HW yang sudah diamankan kemarin tetap akan didalami untuk memastikan jika ada TKP lain, kemudian untuk ibu YN dan SR kita terapkan pasal 480 KUHP tentang penadah yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Namun untuk SR karena masih dibawah umur akan kita terapkan sesuai sistem peradilan anak” pungkasnya. (Don)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


