Prolog.co.id, Samarinda – Pria di Samarinda berinisial YS kini terpaksa harus meringkus di jeruji besi. Pria berumur 34 tahun itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Diduga, akan diedarkan.
YS diringkus pada Rabu, 1 Mei 2024, dini hari di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari tangannya, polisi menyita satu poket kecil sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp349 ribu, 3 bungkus plastik klip bening, dan satu unit handphone.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 Wita,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Sabtu, 4 Mei 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YS beserta barang buktinya.
Saat penggeledahan, dua orang teman YS berinisial A dan S juga berada di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan YS, keduanya tidak mengetahui bahwa YS membawa sabu.
“Kedua orang tersebut tidak terlibat dan tetap dijadikan saksi,” tutur Kompol Tri Satria.
YS telah mengakui semua barang bukti yang dibawanya. Dia kini ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kompol Tri Satria. (Don)


