Kedapatan Simpan Sabu 3,26 Gram, Seorang Pria di Jalan Sultan Alimudin Samarinda Diringkus Polisi

Terbit: 7 Mei 2024

Sabu
Seorang pria diringkus jajaran Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram di Jalan Sultan Alimudin.(Polresta Samarinda)

Prolog.co.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram di Jalan Sultan Alimudin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Sultan Alimudin Samarinda sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi barang terlarang.

“Dapat laporan dan informasi masyarakat di Jalan Sultan Alimudin, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.

Atas itu pihak berwajib pun melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut.

Tepat pada, Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan.

Dan didapati satu orang laki-laki yang sedang duduk di dalam kamar yang mengaku berinisial ALM.

Dari dia polisi mendapati barang terlarang berupa satu buah kotak cash BOX yang didalamnya berisikan 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,26 gram Brutto.

“Juga satu bendel plastic klip, dua sendok penakar yang ditemukan di atas kasur didalam kamar beserta barang bukti lainnya,” paparnya.

Kendati demikian tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Don)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved