Prolog.co.id, Samarinda – Dua orang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya yakni seorang perempuan berinisial SA dan seorang laki-laki berinisial S telah diamankan beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 331,7 gram brutto.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari pihak berwajib mencurigai seorang perempuan yang berdiri di depan rumah, di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 20.30 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kresek warna biru yang didalamnya berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 Gram Brutto.
“Yang terbalut dalam satu tisu warna putih ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri,” Kapolresta samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, Selasa (7/5).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan kembali barang bukti berupa satu kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 bungkus sabu seberat 329,67 gram.
Sabu tersebut, tersimpan di dalam satu dompet besar warna coklat ditemukan tergantung pada dinding rumah.
“Berdasarkan keterangan SA barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik S yang dititipkan S,” jelasnya.
Lalu pada pukul 23.00 Wita polisi menangkap S di Nahkoda Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari sana, ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone android merk Oppo warna biru langit pada genggaman tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” (Don)


