Prolog.co.id, Samarinda – Sebanyak 200 personil Satpol PP Samarinda diturunkan dalam pembongkaran bangunan yang digunakan warung makan Bakso Dongkrak di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (7/5).
“Kurang lebih 200 personil dalam aksi pembongkaran ini, yang dibantu dengan tim gabungan terdiri TNI/Polri, PUPR, PLN hingga Perumdam,” tutur Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Wanita yang karibnya disapa Anis itu, mengatakan bahwa penertiban atau pembongkaran bangunan warung makan Bakso Dongkrak dilakukan karena tidak mengantongi izin dalam pembangunannya.
“Pembangunannya itu kan tidak ada izin, berarti kan masuk katagori bangunan liar. Ya harus kami tertibkan karna tidak izin,” tuturnya.
“Kurang lebih sekitar 3 tahunan lah ya, juga tidak membayar pajak. Tapi kan itu urusannya Bapenda, yang jelas tidak bayar ada izin bangunan, kami tertibkan” bebernya.
Lebih lanjut, mantan Camat Samarinda Kota itu mengatakan permasalahan ini sudah dari 3 tahun lalu, tetapi pihaknya tidak langsung menertibkan karna ada prosenya.
Baik itu, harus melalui proses hukumnya, penelitian, dan dikaji oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Akhirnya kami diberikan surat tugas untuk pembongkaran. Sehingga pada hari ini tadi kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Dirinya pun menyebut dengan sebelumya melalui proses-proses hingga akhirnya upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Tim Gabungan ini tidak terdapat permasalahan.
“Iya tadi di lapangan tidak ada masalah, Alhamdulillah semua lancar aja,” bebernya.
Dirinya pun menghimbau masyarakat Kota Tepian agar ini dapat menjadi pembelajaran , agar mematuhi peraturan bagi yang ingin membuat atau membangun usaha.
“Maka harus ada izin yang benar melalui DPMPTSP diperijinan itu dilengkapi,” pungkasnya. (Don)


