Prolog.co.id, Samarinda – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda meringkus pria berinisial NR setelah keciduk membawa narkotika jenis sabu seberat 17,06 gram.
NR diciduk polisi di perumahan PKL, Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Senin tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 Wita. Kala itu ketika NR diperiksa, polisi menemukan 3 bungkus kecil sabu seberat 1,41Gram Brutto.
“Barang (sabu) itu ditemukan di dalam helm yang berada pada lantai rumah, dekat dengan NR,” terang Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.
Tak sampai di situ, ketika digeledah lebih lanjut, polisi kembali menemukan 3 bungkus sabu seberat 15,65 Gram Brutto. Barang haram yang dibungkus plastik hitam berbalut tisu putih itu ditemukan di selipan bawah kursi.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Don)


