Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada kasus kali ini, pihak berwajib mengamankan seorang pria berinisial AS yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram brutto di kediamannya.
Dijelaskan Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain kepolisian mendapat laporan masyarakat ada lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Lokasi tersebut yakni di Jalan H Marhusin. Mendapatkan laporan tersebut, aparat penegak hukum pun langsung begegas menuju tempat yang dimaksud pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 22.15 Wita.
Di lokasi pihaknya mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan dan langsung dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang terlarang itu.
“Ada dua bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 Gram Brutto yang terbungkus satu lembar tissu warna putih pada genggaman tangan kirinya,” terangnya.
Kemudian, selanjutnya tersangka dan juga barang buktinya dibawa ke Polsek Palaran Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beserta barang bukti diantaranya ;
2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram Brutto;
1 (satu) lembar tissu warna putih;
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Don)


