Prolog.co.id, Samarinda – Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda, Kalimantan Timur, berujung pada pengungkapan jaringan peredaran sabu. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan dua orang pria berinisial NS dan AS, terkait kasus ini.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa penggerebekan terhadap NS, pelaku curanmor, dilakukan di kamar kosnya di Jalan Mugirejo, pada Kamis, 9 Mei 2024 lalu.
“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 3,45 gram,” ungkap Rachmad.
Pengakuan NS mengantarkan polisi pada AS, pemasok sabu. AS pun diciduk beserta barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan,” terang Rachmad.
Atas perbuatannya, NS dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Don)


