Prolog.co.id, Samarinda – Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda berunjuk rasa di depan Polresta Samarinda, Selasa, 21 Mei 2024. Mereka menuntut penegakan hukum tegas terhadap kasus tewasnya seorang anak di lubang tambang ilegal di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Humas Aksi, Taufikkudin, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di Polda Kaltim yang sempat diwarnai kericuhan pada 16 Mei 2024 lalu. PMII mendesak Korps Bhayangkara untuk segera menindaklanjuti kasus lubang tambang yang kembali merenggut nyawa ini anak Kota Tepian.
“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal selama ini terkesan lemah,” kritik Taufikkudin. “Hukum harus menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk penampung, pembeli, dan pihak-pihak yang mendukung aktivitas ilegal ini.”
Lemahnya pertanggung jawaban pasca-tambang juga menjadi sorotan PMII. Hal ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 jelas mengatur pengelolaan kaidah pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” tegas Taufikkudin.
PMII Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak kaum tertindas melalui advokasi. “Diam terhadap ketidakadilan adalah salah. Kami berkomitmen pada integritas keilmuan dan ideologi Aswaja An Nahdliyyah serta keberpihakan terhadap kemanusiaan untuk menciptakan kesejahteraan sosial,” tandas Taufikkudin.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Ary Fadly, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kasus lubang tambang di Jalan Lubang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Saat ini kami sudah melakukan investigasi dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut,” tandas Ary Fadly. (Mat)


