BNNP Kaltim Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Hasil Pengungkapan 2 Kasus

Terbit: 22 Mei 2024

BNNP
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu hasil pengungkapan dua kasus, di Kantor BNNP Kaltim, pada Selasa (21/5/2024).(Don)

Prolog.co.id, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu hasil pengungkapan dua kasus.

Pemusnahan yang dilangsungkan di Kantor BNNP Kaltim, pada Selasa (21/5) itu, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro.

Kasus pertama, BB barang terlarang yang telah berhasil dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 19,03 gram. Sedangkan kasus kedua, BB narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram.

DiterangkanTejo Yuantoro untuk kasus pertama, berawal dari adanya laporan masyarakat Tim Pemberantas BNNP Kaltim melakukan penindakan pelaku tindak pidana narkotika Rabu 27 April 202.

Kemudian pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial AE diamankan di Jalan Air Terjun Lorong 3, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Di mana tim menemukan BB narkotika yang berada di lantai kamar di hadapan tersangka, narkotika yang diamankan sebanyak 18 poket dengan total berat keseluruhan berjumlah 19,03 gram.

“BB lainnya juga diamankan yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, dua buah sendok penakar terbuat dari sedotan plastik dan satu buah handphone,” tuturnya.

Pengakuan tersangka BB itu berasal dari berinisial SLB. Kemudian tim membawa tersangka dan juga barang buktinya ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti Gol 1 jenis sabu itu, lalu dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” ucapnya.

Sementara kasus kedua dengan BB 19,49 gram. Mulanya, dari adanya laporan LANUD AL Surabaya pada hari Selasa 16 April 2024 terkait adanya peredaran gelap di Cargo Bandara Juanda Surabaya yang ditemukan pihak X-Ray bandara dengan penerbangan salah satu maskapai swasta Rute Surabaya-Balikpapan.

Setelah itu, lalu dilaporkan ke petugas SATGASPAM Lanudal Bandara Juanda Surabaya dan kemudian dikoordinasikan dengan Kasi Intelijen BNNP Jatim lalu laporan diterima dan ditindaklanjuti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim.

“Jumat 19 April 2024 pukul 09.30 wita tim gabungan penindakan dan pengejaran melakukan penindakan dua orang laki-laki berinisial MA dan JM di Drop Poin salah satu perusahan ekspedisi di Jalan Negara No 1, Paser,” jelasnya.

Sewaktu dilakukan penindakan, BNNP Kaltim melakukan introgasi awal, didapati bahwa mereka kedua tersangka disuruh mengambil paketan yang berisikan narkotika jenis sabu oleh seorang yang berinisial SG.

Lalu pada 19 April 2024 sekira pukul 16.00 wita di Sawi Jawa, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser tim melakukan tim behasil amankan SG. Ia mengakui bahwa benar telah melakukan pembelian sabu di Malang.

“Mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram,” tegasnya.

Selain itu juga ada BB non narkotika, milik MA satu unit handphone, satu plastik hitam pembungkus dengan data pengiriman paket, satu kotak sampo warna gold dan merah, serta satu bungkus kopi.

Dan BB milik SG satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip cetik kecil 3×5, satu buah unit HP. Sedangkan BB milik JM, satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda 2.

Dengan ditemukanya ini sabu, BNPP Kaltim dan BNNK Balikpapan membawa tersangka dan barang bukti ke BNNP Kantor Kaltim guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dan setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika untuk kemudian dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved