Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda melalui Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terduga pelaku pencurian uang tunai yang terjadi di Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menerangkan pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial MK kini telah berhasil diamankan aparat kepolisian.
Lanjut Kompol yasir, pihak berwajib meringkus pelaku di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (21/5) kemarin.
Adapun kronologis kasus pencurian ini yakni, aksi pencurian terjadi pada Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita. Awalnya, korban meminta tolong kepada terduga menyetorkan uang ke bank.
Uang yang disetorkan tersebut sebanyak Rp 100 juta. Akan tetapi saat korban ingin mengambilkan uang yang tersimpan di dalam lemari, tampak kondisi lemari berantakan.
“Benar saja, rupanya uang di dalam lemari itu telah berkurang kurang lebih sebanyak Rp 43 juta,” terangnya melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.
Terkait ini, korban telah mencurigai terduga yang merupakan asisten rumah tangga (ART) nya sendiri, di mana ialah yang memiliki akses untuk masuk ke kamarnya korban.
“Bermodal rekaman CCTV yang ada pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku,” bebernya.
Kini sebutnya, terduga telah dimankan beserta dengan barang bukti (BB) yang disita aparat penegak hukum.
Di antaranya, ada baju kaos warna hitam dan pink muda dan celana panjang warna biru, BB ini yang digunakan kala terduga melangsungkan aksinya.
Termasuk juga rekaman dari Closed-Circuit Televisions (CCTV) milik korban.
“Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dan atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (Don)


