Prolog.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan menjatuhkan denda Rp500 juta kepada platform digital yang masih menjadi sarang judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan hal ini dalam Konferensi Pers Judi Online, Jumat, 24 Mei 2024, sebagai peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Budi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Mei 2024.
Tegasnya sikap Kemenkominfo ini didasari masih maraknya konten judi online di platform digital. Berdasarkan pemantauan, kata kunci terkait judi online masih mudah ditemukan.
“Di Google, teridentifikasi 20.241 kata kunci konten bermuatan judi online sejak 7 November 2023–22 Mei 2024,” ungkap Budi.
Sementara di Meta, ditemukan 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022–22 Mei 2024. “Contohnya, live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” paparnya.
Langkah tegas ini diambil sesuai regulasi yang berlaku, yaitu UU ITE, perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
“Denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses. (Day)


