Prolog.co.id, Samarinda – Puluhan jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Samarinda, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap beberapa butir pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi.
Salah satu poin yang ditolak para jurnalis adalah pasal yang mengatur pembatasan berita investigasi, yang merupakan produk jurnalistik penting untuk mengungkap fakta dan kebenaran.“Berita adalah hak segala bangsa,” begitu tulisan salah satu spanduk yang dipegang oleh para jurnalis.
Dalam orasinya, para jurnalis menyatakan bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka mendesak DPR RI untuk meninjau kembali RUU Penyiaran dan memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak jurnalis.
Para jurnalis di Kaltim menolak RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak jurnalis. Mereka mendesak DPR RI untuk meninjau kembali RUU tersebut dan memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak mengancam kemerdekaan pers. (Day)


