Prolog.co.id, Samarinda – Pasca penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sederet mobil mewah rupanya masih terparkir di rumah megah milik seorang pengusaha di Samarinda pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik pengusaha yang dijuluki “Sultan Samarinda” tersebut. Mobil mewah yang disita KPK ditipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda pada Jumat, 31 Mei 2024.
Namun, saat prolog.co.id mengunjungi Rupbasan Klas I Samarinda di Jalan P Suryanata pada siang tadi, halaman kantor tampak kosong. Para pejabat Rupbasan juga tidak berada di tempat.
“Tidak ada di sini (mobil mewah yang disita KPK),” ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di Rupbasan.
“Ini kan akhir pekan, kalau mau konfirmasi, datang lagi Senin nanti,” tambahnya.
Petugas keamanan tersebut menjelaskan bahwa penyitaan memang dilakukan pada Jumat kemarin. Namun, mobil-mobil mewah tersebut masih dititipkan di luar Rupbasan Klas I Samarinda.
“Iya, kemarin ada. Tapi saya tidak ikut. Saya di kantor saja. Tapi ada berita acara penyitaan (BAP), cuma statusnya masih dititipkan di luar Rupbasan,” terangnya.
Prolog.co.id kemudian menelusuri langsung ke kediaman “Sultan Samarinda” di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari pantauan prolog.co.id, terlihat tiga mobil terparkir di depan rumah besar tepat di depan pagar rumah. Ketiga mobil itu adalah Jeep Rubicon kuning, Hummer H3, dan Toyota Innova. Sementara dari balik pagar tinggi rumah “Sultan Samarinda” terparkir mobil Lamborghini Aventador oranye, Jeep Rubicon putih, Toyota Rush hitam, dan Honda HR-V putih. Selain itu, belasan motor juga terparkir di dekat tangga menuju pintu utama rumah.
Aktivitas di dalam rumah tampak sepi. Hanya terlihat seorang petugas sekuriti yang bejaga di pos keamanan.
Saat ditanya tentang keberadaan pemilik rumah, petugas sekuriti tersebut menjawab bahwa sang pemilik sedang berada di luar kota.
“Enggak ada (pemilik rumah), bapak lagi pulang kampung,” jawab sekuriti yang namanya enggan diwartakan.
Ditanya lebih jauh terkait adanya petugas KPK yang bertandang, petugas keamanan itu mengaku tidak mengetahui. Sebab, dia sedang bertugas jaga malam pada hari-hari sebelumnya.
“Enggak ada lihat. Kemarin-kemarin saya masuk malam. Ini (hari ini) baru masuk pagi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dua mobil mewah yang terparkir di depan pagar baru saja dicuci.
Prolog.co.id kemudian melanjutkan penelusuran ke salah satu rumah di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, yang juga dikabarkan disambangi tim KPK.
Di hunian dengan nomor EI/I di kluster Bloomingdale ini, terlihat beberapa mobil mewah terparkir di depan dan di dalam garasinya.
Di parkiran rumah tanpa pagar, terlihat Toyota Alphard putih, Jeep Rubicon putih, Honda CR-V putih, dan Mini Cooper merah muda. Di dalam garasi, terlihat satu mobil mewah lain yang ditutupi kain, diduga Lamborghini.
Meskipun sejumlah mobil mewah tampak di halaman dan garasi rumah, namun hunian tersebut tampak sepi.
Untuk diketahui, penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan KPK terjadi pada pada 31 Mei 2024 kemarin. Kegiatan petugas bahkan dipublikasikan oleh akun Instagram Rupbasan Samarinda. Unggahan itu memuat 10 foto dan terlihat tim KPK menyita dan menitipkan sejumlah mobil. Di antaranya, Jeep Rubicon, Hammer H3, Toyota Rush, Lamborghini, Mini Coopers, BMW dan lainnya.
Adapun penyitaan sejumlah mobil mewah itu diduga masih berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah, termasuk TPPU terkait dengan penerimaan Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD Kukar.
Keduanya juga didakwa suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Tak hanya itu, Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. (Day)


