Wanita di Jalan Biola Diamankan Lantaran Lakukan Kekerasan ke Anak di Bawah Umur, Polisi Beber Alasan Pelaku

Terbit: 7 Juni 2024

Kekerasan
Seorang wanita berinisial PAW (31) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.(Ho)

Prolog.co.id, Samarinda – Seorang wanita diamankan jajaran Team Elang Polsek Samarinda Kota lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 20.50 Wita, di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelakunya yakni berinisial PAW (31) warga Jalan Biola, Sungai Pinang sedangkan korbannya ialah berinisial RM yang masih berusia 15 tahun.

“Ini korban mengalami lebam dipelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada,” tutur Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, Jumat (7/6).

Dan Team Elang Polsek Samarinda Kota, telah berhasil mengamankan terduga pelaku juga di Jalan Biola, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita.

Kemudian kepolisian melakukan interogasi kepada PAW. Ia mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut, namun perbuatannya tersebut didasari oleh anak pelaku yang sering dibully korban.

“Maka pelaku (PAW) mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban,” tuturnya.

Dengan adanya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban, akhirnya membuat orang tuanya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan PAW.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.

“pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved