Mulai 1 Juli 2024 NIK Jadi NPWP, Begini Cara Cek dan Validasinya

Terbit: 8 Juni 2024

NIK Jadi NPWP
Ilustrasi. (Day/Prolog)

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, diimbau untuk segera melakukan validasi paling lambat 30 Juni 2024.

Berikut cara mengecek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP:

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp di browser.
  2. Pilih kategori “Orang Pribadi”.
  3. Masukkan 16 digit NIK dan 16 digit nomor KK Anda.
  4. Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari”.
  5. Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, informasi mengenai Data NPWP akan ditampilkan.
  6. Jika NIK belum terpadankan, akan muncul tulisan “Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar”.

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke situs web pajak.go.id dan login.
  2. Ubah data profil Anda melalui menu profil.
  3. Periksa status validitas data utama Anda di menu profil. Jika tertulis “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, lakukan validasi NIK.
  4. Buka “Data Utama” dan temukan kolom NIK/NPWP. Masukkan 16 digit NIK Anda.
  5. Klik “Validasi”. Sistem akan melakukan validasi dengan data di Dukcapil.
  6. Jika data valid, notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan akan muncul. Klik “Ok” pada notifikasi.

(Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved