Prolog.co.id – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, diimbau untuk segera melakukan validasi paling lambat 30 Juni 2024.
Berikut cara mengecek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp di browser.
- Pilih kategori “Orang Pribadi”.
- Masukkan 16 digit NIK dan 16 digit nomor KK Anda.
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari”.
- Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, informasi mengenai Data NPWP akan ditampilkan.
- Jika NIK belum terpadankan, akan muncul tulisan “Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar”.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke situs web pajak.go.id dan login.
- Ubah data profil Anda melalui menu profil.
- Periksa status validitas data utama Anda di menu profil. Jika tertulis “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, lakukan validasi NIK.
- Buka “Data Utama” dan temukan kolom NIK/NPWP. Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Klik “Validasi”. Sistem akan melakukan validasi dengan data di Dukcapil.
- Jika data valid, notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan akan muncul. Klik “Ok” pada notifikasi.
(Day)


