Kasus Rita Widyasari, KPK Beberkan Penyitaan Barang Bukti dan Sejumlah Lokasi Penggeledahan

Terbit: 8 Juni 2024

Rita Widyasari Korupsi KPK Kukar
Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU. (Antara)

Dari rilis tertulis yang diterima media ini, Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan sejumlah barang bukti yang turut disita, serta beberapa lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.

Dalam rilisnya, Mahardika merinci kalau penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Kukar.

Dirincikannya, kronologis penggeledahan okeh penyidik KPK dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2024.

“Serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024,” bebernya.

Selain waktu dan lokasi, Mahardika juga memaparkan kalau tim penyidik KPK sedikitnya telah melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah yang berada dari tiga kabupaten/kota tersebut.

Namun Mahardika mengaku tak bisa merinci 19 rumah yang telah digeledah penyidik KPK tersebut. Alasannya, karena saat ini penyelidikan masih terus berproses.

“Karena tim jubi tidak mendapatkan informasi dari tim penyidik (terkait) rumah-rumah siapa saja yang digeledah karena masih berproses. Jadi untuk pertanyaan ini kami tidak bisa memberikan klarifikasi,” terangnya.

Meski tak bisa merinci pemilik kediaman yang telah digeledah, tapi Mahardika secara tegas memastikan kalau kegiatan penggeledahan dipastikan terkait dengan perkara gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari dan kawan-kawannya.

“Kalau terkait penggeledahan KPK di Kukar secara prinsip betul terkait perkara gratifikasi dan TPPU tersangka RW dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mahardika secara pasti merinci kalau dari kegiatan penggeledahan tim penyidik KPK berhasil menyita ratusan kendaraan, enam bidang tanah, uang tunai miliaran rupiah, dan ratusan dokumen fisik maupun elektronik.

“Kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor). Tanah dan atau bangunan di enam lokasi. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkasnya. (Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved