Mengaku Hanya Antar Nasi Bungkus Rupanya Berisi Sabu, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terbit: 14 Juni 2024

Samarinda
HD pelaku yang melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas II A Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Pria berinisial HD kala itu datang ke Rutan Kelas IIA Samarinda dengan mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan nasi bungkus. Namun saat digeledah rupanya nasi bungkus tersebut berisi sabu seberat 4,23 gram.

“Ngakunya (HD) mendapatkan pesanan dari seseorang yang tidak dikenal dan dijanjikan upah jika paket sabu tersebut berhasil lolos masuk ke dalam rutan,” ungkap Ipda Bambang.

Alhasil bukan barang haram yang masuk kedalam Rutan, melainkan HD. Ia pun terancam kurungan badan selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar akibat melanggar Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved