Prolog.co.id, Samarinda – Upaya penyelundupan sabu ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bersama Petugas Rutan Kelas IIA Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Pria berinisial HD kala itu datang ke Rutan Kelas IIA Samarinda dengan mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan nasi bungkus. Namun saat digeledah rupanya nasi bungkus tersebut berisi sabu seberat 4,23 gram.
“Ngakunya (HD) mendapatkan pesanan dari seseorang yang tidak dikenal dan dijanjikan upah jika paket sabu tersebut berhasil lolos masuk ke dalam rutan,” ungkap Ipda Bambang.
Alhasil bukan barang haram yang masuk kedalam Rutan, melainkan HD. Ia pun terancam kurungan badan selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar akibat melanggar Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Don)


