Menantu Otak Aksi Percobaan Pembunuhan di Samarinda, Polisi Beberkan Motifnya

Terbit: 19 Juni 2024

percobaan pembunuhan
Kedua tersangka diamankan Polresta Samarinda. Ini saat sesi konferensi di Mapolresta Samarinda, pada Rabu (19/6/2024).(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda llir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kasus ini, Polresta Samarinda mengamankan dua orang tersangka yakni seorang pria berinisial S (39) yang merupakan menantu dari korban dan IS (32) rekannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menerangkan bahwa tersangka S yang menginisiasi atau otaknya, lantaran merasa sakit hati kepada mertuanya tersebut.

“Lantaran sakit hati, karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba,” tuturnya sewaktu sesi konferensi pers, di Mapolresta Samarinda, Rabu 19 Juni 2024.

Lebih lanjut ia memaparkan, 23 Mei 2024 lalu sekira pukul 05.30 wita lalu, kedua tersangka yakni S dan IS bertemu. Menantu bercerita kepada IS bahwa ia sedang kesal kepada mertuanya.

“Hal itu lantaran dituduh gunakan narkoba dan diusir dari rumahnya. Lalu IS menanggapi dengan berikan kata-kata bunuh saja bro, mereka pun berpisah,” ujarnya.

Kemudian keduanya kembali bertemu lagi sekira pukul 07.00 wita di depan gang kediamannya, dan S menyetujui apa yang telah disampaikan oleh rekannya IS itu.

“Persetujuan ini, janji disetujui karena ingin memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta,” ucapnya.

Pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 wita, IS diantar ke rumah korban, di sana tersangka sempat berkegiatan di sana mulai dari makan, minum dan berbicara dengan korban.

Saat itu tersangka mendapat peluang dan langsung melakukan aksinya menggunakan besi dipukulkan ke kepala korban.

“Juga menyekek korban hingga membuat korban pingsan. Lalu tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu,” tambahnya.

Kini keduanya berhasil diamankan. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved