Prolog.co.id, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kesadaran terkait keamanan digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) aktif mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan pentingnya Undang-undamg ini dalam menjaga keamanan data dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintahan berbasis elektronik.
Apalagi menurutnya sekarang Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini telah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan pelayanan administrasi yang aman, efisien, dan akuntabel.
“Hanya saja, kualitas pelayanan ini harus didukung dengan langkah keamanan yang baik dan terjaga kerahasiaannya,” ujar Faisal.
Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti pentingnya dukungan bersama terutama kalangan mahasiswa, untuk mendukung implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita tahu proses pengesahan UU ini memakan waktu sekitar 10 tahun hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI pada tahun 2022, makanya harus ada upaya bersama agar aturan tersebut dapat diterapkan secara maksimal,” katanya.
Faisal juga memaparkan undang-undang yang memuat sekitar 76 pasal sangat penting terus disosialisasikan, karena di dalamnya ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat luas seperti sanksi bagi pelanggar dengan denda administrasi sebesar 4 hingga 5 miliar rupiah.
“Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga mengatur berbagai aspek penting seperti jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi,” jelasnya
Kemudian didalamnya tidak lupa mengatur hal yang berkaitan dengan transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hukum acara, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi.
“Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya menjamin dan melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi,” tegasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang gencar dilaksanakan bisa memberikan manfaat dan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh kalangan, baik masyarakat maupun perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Makanya penting bagi kita semua untuk melindungi data pribadi secara maksimal,” tandas Faisal. (mat)


