Prolog.co.id, Sangatta – Dalam sidang DPRD Kutai Timur (Kutim), Selasa, 14 Mei 2024, Leni Angriani, Anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Di hadapan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dan jajaran pimpinan DPRD Kutim, Leni memaparkan kekhawatirannya terhadap maraknya peristiwa kebakaran di Kutim, terutama pada musim kemarau.
“Kepadatan permukiman dan kelalaian dalam penggunaan api menjadi faktor utama penyebab kebakaran yang cepat meluas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Leni mengungkapkan bahwa akses jalan yang sempit dan keterbatasan alat pemadam kebakaran (Damkar) sering kali menghambat upaya penanggulangan kebakaran.
“Kondisi ini mendesak kita untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan tindak penyelamatannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fraksi AKB menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
“Kami berharap Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan yang efektif dalam menekan angka kebakaran di Kutim,” tutup Leni. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


